Jika motormu belum melakukan pajak motor tahunan pada pembuatan STNK baru, maka kamu di wajibkan untuk membayar pajak. Buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Bawa motor/mobil dari STNK yang hilang ke SAMSAT untuk dilakukan uji cek fisik seperti cek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan membawa KTP, fotokopi http://21102038.blog.unikom.ac.id/cek-info-jadwal.9bf