Bilamana penanaman-kembali itu tidak ada atau tidak ternyata, maka uang yang telah diterima oleh suami atau isteri itu harus dikembalikannya ke dalam persatuan/ percampuran. Yang dimaksudkan dengan untung itu selain dari apa yang tercantum dalam pasal 157 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, termasuk pula apa yang diperoleh suami dan/atau isteri karena http://dukew000ung3.blog2news.com/profile